CV
adalah nama kepanjangan dari Comanditaire Venootschap. CV merupakan bentuk usaha yang
hampir sama dengan PT (Perseroan Terbatas), namun yang membedakan Badan Usaha CV
modal awal-nya tidak ada minimum sedang untuk PT adalah 50 juta (akan berbeda
jika ada perubahan peraturan). Perusahaan
persekutuan atau CV adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Para
pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah
sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal ( uang ) dan tenaganya untuk
kelangsungan perusahaan. Sedangkan
sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu
pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Kelebihan
dan kekurangan dalam mendirikan CV:
1. Nama
CV bisa sama satu dengan lain
2. Nama
CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
3. CV
hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
4. Resiko
usaha melibatkan sampai harta pribadi.
Ada 2
cara Mendirikan/Membuat CV Usaha, yakni:
- Cara Ringkas, melalui Notaris lasngsung semuanya
- Cara Manual dengan mengurus sendiri beberapa hal.
Syarat Pendirian / Pembentukan CV
Berikut
ini adalah syarat buat CV Perusahaan:
- Foto copy KTP (Kartu Tanpa Penduduk) para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab / Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran 4 X 6 = 5 lbr berwarna
- Copy PBB (Pajak Bumi & Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
- Surat Keterangan tidak keberatan tetangga, RT / RW dan kelurahan setempat
Cara Ringkas Mendirikan / Membuat CV
Cara ini
terbilang cukup mudah, yakni kita hanya menyiapkan syarat lalu memberikan ke
jasa pengurusan CV atau PT. Mereka akan mengurus segala sesuatunya. Pak Helmy
Wardhana pernah memberikan komentar dengan cara yang ringkas ini di grup TDA
Ngalam, yakni “kl aku dulu langsung ke notaris,tinggal beres,kalau untuk CV
kabupaten 1,5jt an,kalau kota 2jt an. kalau untuk PT, kab. 5jt-an kl kota 7 jt-an.”
Setelah
menyerahkan Syarat buat CV Perusahaan/Usaha Anda maka pihak biro jasa pembuatan CV akan memberikan hasil:
- Akte Pendirian CV,
- NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Badan,
- UGG/HO /SITU jika tempat usaha berdomisili di kota Malang,
- TDP (Tanda Daftar perseroan),
- SIUP (Surat Ijin usaha perdagangan),
- NPWP Pribadi (tergantung tiap biro jasa Pembuatan CV).
Cara Mengurus Sendiri Pembuatan CV
Cara
Manual ini seperti dijelaskan Kurniawan Subiantoro di grup TDA Ngalam pula
adalah seperti ini:
“Kalo di
Blitar buat CV habisnya hanya 510 ribu, pertama ke notaris dulu, bilang mo
bikin CV, nanti kita diminta tentuin tujuan CV itu buat apa aja lalu bayar dah
500 ribu ke notaris dan tunggu sekian hari hingga akhirnya akta itu jadi dan
pastikan dah dapat tanda tangan panitera pengadilan.
Setelah
jadi, kita ke kantor pajak ngurus NPWP. Setelah itu baru ke Kantor Pelayanan
Terpadu (KPT), bilang mo bikin CV. Kita akan dikasih banyak form yang harus diisi, mulai
dari form Ijin Gangguan (HO) yang harus minta tanda tangan tetangga sekitar,
lurah dan camat hingga form SIUP-TDP (waktu di kantor lurah dan camat saya ndak
bayar apa2, soalnya ga dimintain sih, hehe).
Setelah
semua dilengkapi, kumpulkan kembali ke KPT dan jangan lupa dirangkap tiga. Udah
deh, tunggu hingga petugas KPT mensurvei tempat usaha kita. Bila semua lancar,
kurang dari dua pekan SIUP dan TDP dah bisa diambil di kantor KPT dan sekali
lagi saya ndak bayar apa-apa ke kantor KPT kecuali biaya administrasi sebesar
Rp. 10 ribu aja. So total buat CV hanya Rp 510 rb, eh tp blm biaya materai dan
fotocopy ding.”
Demikian informasi syarat dan cara mendirikan / membuat Badan Usaha CV ini
semoga dapat bermanfaat untuk semuanya.
0 comments:
Post a Comment