SURAT
PERJANJIAN
Pada hari ini,
Kami yang bertanda tangan di
bawah ini,
1. Nama :
KTP No. :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Photo Studio, yang selanjutnya disebut Pihak
Pertama.
2. Nama :
KTP No. :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL I
MASA BERLAKU PERJANJIAN
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa
perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak
menyelesaikan kewajiban masing-masing.
PASAL II
JENIS PEKERJAAN
JENIS PEKERJAAN
Dalam hal ini Pihak
Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk merancang / mengerjakan gambar Photo Studio yang meliputi pengawasan
/ supervise untuk pekerjaan di lapangan yang mana tahap pengerjaan tersebut
berupa gambar sketsa, revisi, gambar teknik dan pengawasan.
PASAL III
BIAYA
DESAIN DAN TAHAP PEMBAYARAN
Total
biaya pengerjaan yang harus dibayarkan tunai/transfer oleh Pihak pertama kepada
Pihak kedua adalah sebesar Rp. 13.500.000,00
(terbilang
: Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ),
dengan perincian sebagai berikut:
I.
perancangan desain interior lat 1 & 2
Luasan Lantai 1 = 66,10 m²
Luasan Lantai 2 = 22,50 m² +
Luas Total = 88,60 m²
Harga yang kami ajukan per meter
persegi adalah = Rp. 150.000,-
·
Design
Total :
88,60 m² x Rp.150.000,- =
Rp.13,290.000,- (nett)
·
Biaya
supervisi :
10% x Total = Rp. 1.329.000,- +
TOTAL =
Rp. 14.619.000,- (nett)
·
Design
sketch :
20%
dari Total =
Rp. 2.700.000,-
Total Biaya Pengerjaan :
Rp.
14.619.000,-
Total
Biaya Setelah Diskon :
Rp. 13.500.000,-
- Pihak Pertama memberi imbalan kepada Pihak Kedua atas pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada PASAL II sejumlah Rp 13.500.000,00 (terbilang : Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
- Pembayaran tahap pertama sejumlah Rp. 2.700.000,- (terbilang : Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dibayarkan tunai/transfer oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat Surat Perjanjian ini ditandatangani. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar 20% dari total biaya perencanaan desain interior.
- Pembayaran tahap kedua sejumlah Rp. 5.800.000,00 (terbilang : Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dibayarkan tunai oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyerahan seluruh gambar kerja.
- Pembayaran tahap ketiga sejumlah Rp. 5.000.000,00 (terbilang : Lima Juta Rupiah ) dibayarkan tunai oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat proses serah terima. Jumlah ini adalah sisa pembayaran dari total biaya pengerjaan yang telah disetujui.
- Surat Perjanjian ini dinyatakan batal apabila Pihak Pertama tidak dapat melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua sesuai dengan waktu dan jumlah sebagaimana yang tercantum pada PASAL III butir 2, 3, dan 4. Pihak Pertama menyatakan setuju atas ketentuan ini.
- Apabila setelah Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani terjadi pembatalan oleh Pihak Pertama, maka seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Pihak Kedua tidak dapat dikembalikan dan seluruh hasil desain adalah menjadi milik Pihak Kedua kecuali sketsa desain.
- Transfer pembayaran dapat melalui rekening atas:
Nama :
Bank :
Rekening # :
PASAL IV
KETENTUAN
1. Gambar-gambar
yang telah dikerjakan menjadi milik kedua belah pihak setelah dilakukan
pelunasan pembayaran.
- Pihak Pertama tidak diperkenankan menggunakan desain yang telah diberikan oleh Pihak Kedua sebelum melakukan pelunasan biaya.
- Pihak Pertama tidak diperkenankan menggunakan ulang desain atau menggandakan desain yang dibuat oleh Pihak Kedua lebih dari 1 kali tanpa adanya persetujuan dari Pihak Kedua.
PASAL V
SANKSI
1. Jika Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan karena sesuatu hal dari Pihak
Kedua, uang muka dikembalikan sebesar 50% dari yang telah diterima oleh Pihak Kedua.
2. Jika terjadi
pembatalan perjanjian oleh Pihak Pertama,
uang muka yang telah dibayarkan kepada Pihak
Kedua tidak dapat dikembalikan.
3. Apabila terjadi ketidak sesuaian dengan
persetujuan yang telah dibuat maka pihak yang merugikan akan dikenakan sanksi.
PASAL VI
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. Jika terjadi
perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas PERJANJIAN KERJASAMA
akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Namun apabila
cara musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian akan
dilakukan melalui peraturan dan perundangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
PASAL VII
PEMBUBUHAN
MATERAI
Surat Perjanjian Kerja ini
dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi dengan materai yang cukup,
sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya unsur paksaan dari
pihak manapun.
PASAL VIII
LAIN
LAIN
PERJANJIAN
KERJASAMA ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak
Kedua pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada bagian awal perjanjian
kerjasama ini dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya,
bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk kepentingan masing-masing
pihak.
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
PHOTO STUDIO
BATMAN SUPERMAN
0 comments:
Post a Comment