Contoh Surat Kontrak Perjanjian Kerjasama




DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SEKRETARIAT JENDERAL
BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270 Telp. 021-5738181

KONTRAK
PERJANJIAN KERJA SAMA
PELAKSANAAN PROGRAM BEASISWA UNGGULAN
PROGRAM STUDI PASCASARJANA
KONSENTRASI .........................................
NAMA PERGURUAN TINGGI..........................

                        

Nomor     : .......................(diisi oleh Biro PKLN)
Tanggal   : .......................(diisi oleh Biro PKLN)

DIPA TA   : 2007
Nomor     : 0004.1/023-01.0/-/2007
Tanggal   : 31 Desember 2007
MAK         : 10.03.0001.0049.0079.5721

Pelaksana           : Universitas Diponegoro
Alamat                : Kampus Undip Tembalang
                             Jl. Soedharto, SH Tembalang
                             Semarang
NPWP                 : 000.188.56550.300-0




PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
NAMA PERGURUAN TINGGI................

TENTANG
PELAKSANAAN PROGRAM BEASISWA UNGGULAN
PROGRAM STUDI ............. (D4/S1/S2/S3)
KONSENTRASI .........................................
NAMA PERGURUAN TINGGI..........................

Nomor: ....................(diisi oleh Biro PKLN)
                    

Pada hari ini, ........., tanggal .............., bulan ................., tahun ..............., kami yang bertandatangan di bawah ini:
1.     Nama      : Dr. Ir. Gatot Hari Priowirjanto
NIP        : 130 675 814
Jabatan   : Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
                     Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Alamat    : Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.     Nama      :
NIP        :
Jabatan   : Pembantu Rektor I/Direktur/Ketua
Alamat    :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pembantu Rektor I .......Nama Perguruan Tinggi..........., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan menggunakan jasa PIHAK KEDUA dalam melaksanakan program Beasiswa Unggulan Depdiknas, berdasarkan atas pemikiran:
1.   Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan potensi sumber daya daerah guna melahirkan insan terbaik bangsa yang memiliki pemahaman kebangsaan secara komprehensif, integritas dan kredibilitas tinggi, berkepribadian unggul, moderat, serta peduli terhadap kehidupan bangsa dan negara, PIHAK PERTAMA bermaksud mengirim mahasiswa berprestasi untuk mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA
2.    Bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk melaksanakan pendidikan dimaksud pada point 1 dengan tenaga pengajar yang berkualitas di bidangnya dan prasarana yang memadai.

Adapun ketentuan-ketentuan yang mengatur perjanjian kerjasama ini adalah sebagai berikut:

PASAL 1
KETENTUAN UMUM

Dalam perjanjian kerjasama ini yang dimaksud dengan:
1.    Mahasiswa adalah Warga Negara Indonesia sebagai peserta didik berprestasi yang telah memenuhi syarat akademis dan ketentuan penyelenggaraan Beasiswa Unggulan Depdiknas.
2.    Program Studi........... Kosentrasi......... adalah pendidikan formal jenjang .... yang diselenggarakan oleh .......nama PT.......
3.    Seleksi adalah proses penjaringan calon peserta yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dalam menyelenggarakan tes, baik tertulis maupun wawancara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA agar peserta dinyatakan lulus dan berhak mendapat Beasiswa Unggulan serta mengikuti pendidikan di .......nama PT.........
4.    Proses pendidikan adalah serangkaian proses belajar-mengajar yang dilaksanakan untuk berlangsungnya pendidikan sampai dengan pencapaian gelar akademik termasuk proses wisuda.
5.    Beasiswa Unggulan Depdiknas  adalah program beasiswa nasional dalam rangka menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif sesuai dengan visi pendidikan nasional.

PASAL 2
TUJUAN

1.    Tujuan umum program Beasiswa Unggulan adalah untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia yang mendukung percepatan pembangunan daerah, peningkatan inovasi teknologi, peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dan peningkatan mutu serta daya saing daerah.
2.    Tujuan khusus meningkatkan sumber daya manusia perguruan tinggi yang berdasarkan pada produk unggulan pendidikan Nasional serta menyiapkan perguruan tinggi dalam rintisan mencapai World Class University.
3.    Untuk mencapai tujuan tersebut, PIHAK PERTAMA menugaskan PIHAK KEDUA untuk menyelenggarakan proses pendidikan bagi peserta program Besiswa Unggulan Depdiknas sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2).
4.    PIHAK KEDUA bersedia menerima penugasan tersebut dan bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2).


PASAL 3
PESERTA PENDIDIKAN

  1. Peserta Beasiswa Unggulan Program Studi........... Kosentrasi......... jenjang .... yang diselenggarakan oleh .......nama PT....... total berjumlah …(….) orang yang telah menjalani proses seleksi dan harus menjalani proses belajar pada PIHAK KEDUA.
2.    Nama-nama peserta pendidikan adalah seperti yang tercantum pada lampiran 1 Kontrak  Perjanjian Kerja sama ini.
3.    PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengubah dan atau mengganti nama-nama peserta yang telah tercantum pada lampiran 1 Kontrak Perjanjian Kerja Sama.

PASAL 4
KURIKULUM PROGRAM

1.    Kurikulum yang digunakan PIHAK KEDUA dalam menyelenggarakan pendidikan adalah kurikulum Program Program Jenjang............ Program Studi.......... Konsentrasi.............nama PT....... dengan memperhatikan tuntutan kebutuhan dari PIHAK PERTAMA











PASAL 5
JANGKA WAKTU PENDIDIKAN

1.    Jangka waktu pendidikan di Program Jenjang............ Program Studi.......... Konsentrasi.............nama PT....... adalah selama ...(...) semester atau ...(....) bulan.
2.    Jangka waktu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung dari awal perkuliahan semester ........(genap/gasal) mulai   bulan...tahun... sampai dengan akhir masa studi.  
3.    Tidak terdapat perpanjangan waktu pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta dari PIHAK PERTAMA.



PASAL 6
LINGKUP PEKERJAAN

PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan tersebut pada Pasal 1, diwajibkan menyusun program pendidikan yang meliputi antara lain materi kuliah, strategi pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan serta evaluasi yang disampaikan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis.

PASAL 7
BIAYA PENDIDIKAN DAN BIAYA HIDUP 

1.     PIHAK PERTAMA bertanggung jawab membiayai Biaya Pendidikan untuk setiap  orang selama jangka waktu pendidikan sebesar Rp. ……………… (………………….).
2.     PIHAK PERTAMA bertanggung jawab membiayai Biaya Hidup untuk setiap orang mahasiswa per bulan  sebesar Rp………(………………)
3.     Dalam jumlah biaya tersebut pada Ayat (1) dan (2) pasal ini sudah termasuk pajak-pajak, bea materai, dan biaya-biaya lain menurut ketentuan dan peraturan pemerintah yang berlaku, yang timbul karena perbuatan dan atau pelaksanaan perjanjian ini dan menjadi beban PIHAK KEDUA.
4.     PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menarik biaya tambahan pendidikan dan biaya kemahasiswaan kepada karyasiswa diluar biaya pendidikan yang sudah disepakati dengan PIHAK PERTAMA.
5.     Pembiayaan Beasiswa Unggulan dibebankan pada DIPA Sekretariat Jenderal DEPDIKNAS Nomor 0004.1/023-01.0/-/2007 tanggal 31 Desember 2006  dan pembayaran  pada tahun berikutnya akan dibebankan dalam DIPA Sekretariat Jenderal Depdiknas dan atau DIPA lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



PASAL 8
PEMBAYARAN  

Ketentuan pembayaran beasiswa keseluruhan dari PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
1.    Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) akan melakukan pembayaran beasiswa secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahap I          :    (DIISI OLEH BIRO PKLN)
b. Tahap II        :
c. Tahap III       :   
d. Tahap IV, dst :




2.    Tahap I dana beasiswa yang dibayarkan  oleh PIHAK PERTAMA  akan dibayarkan melalui pembayaran langsung (LS) ke rekening PIHAK KEDUA.
Nama                :  
Nomor Rekening :
Bank                 :
Pembayaran pertama ini dilakukan segera setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini dan untuk tahap selanjutnya akan dibayarkan sesuai dengan masa DIPA tahun berikutnya.

3.    Pembayaran biaya hidup bagi peserta Beasiswa Unggulan Depdiknas akan dihentikan apabila mahasiswa:
a.    selesai studi;
b.    drop out;
c.    mendapat beasiswa lain;
d.    pindah sekolah, atau mengundurkan diri;
e.    tidak memenuhi persyaratan akademis
f.     hal lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

4.    Sesuai dengan  Pasal 8 Ayat  (3) butir b, c, d, dan  f kepada PIHAK KEDUA berkewajiban menarik seluruh biaya hidup yang telah diterima mahasiswa peserta Beasiswa Unggulan (sesuai dengan lampiran 1)

5.    Sesuai dengan Ayat (3) pasal 8, kelebihan dana beasiswa diperhitungkan kedalam kewajiban PIHAK PERTAMA sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) untuk tahun berikutnya dan apabila hingga akhir program Beasiswa Unggulan masih terdapat sisa dana maka kelebihan dana tersebut wajib disetorkan kepada Kas Negera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6.    Ketentuan dan tata cara penarikan, penyaluran dan pertanggungjawaban keuangan tunduk pada ketentuan yang berlaku.



PASAL 9
PEMBAYARAN PAJAK

Segala hal yang berkaitan dengan pajak sehubungan dengan Program Beasiswa Unggulan Depdiknas  akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tata perpajakan yang berlaku dan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA


PASAL 10
PELAPORAN

1.    PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan evaluasi hasil studi dan laporan keuangan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah semester berakhir.
2.    Apabila mahasiswa sesuai dengan Pasal 3 Ayat (3) tidak dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama, maka PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA
3.    Evaluasi Hasil Studi yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA tidak dapat diganggu-gugat oleh PIHAK PERTAMA.






PASAL 11
HAK DAN KEWAJIBAN

1.     PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a.  Menerima laporan secara tertulis mengenai evaluasi hasil studi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah semester berakhir.
b.  Memberikan teguran secara lisan dan atau tulisan kepada PIHAK KEDUA selaku pelaksana program Beasiswa Unggulan jika terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak perjanjian kerja sama .

2.     PIHAK KEDUA berhak untuk:
a.    Menentukan hasil seleksi peserta pendidikan Program Jenjang............ Program Studi.......... Konsentrasi.............nama PT....... yang bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
b.    Memberlakukan ketentuan Akademik, Administrasi dan Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.    Menerima dana Beasiswa Unggulan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1)
3.     PIHAK PERTAMA berkewajiban:
a.    Membayar dana beasiswa kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2)  dilaksanakan sesuai tata cara pembayaran yang diatur dalam pasal 8 ayat 1 perjanjian ini.
b.    Melaksanakan sanksi dan pembayaran denda jika PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 11 Ayat (4) perjanjian ini.





4.     PIHAK KEDUA berkewajiban:
a.    Menyelenggarakan seleksi terhadap calon peserta Program Beasiswa Unggulan.
b.    Menyediakan prasarana yang memadai untuk kebutuhan pendidikan bagi peserta Program Beasiswa Unggulan
c.    Menyediakan tenaga berpengalaman dalam bidang pendidikan bagi peserta Beasiswa Unggulan  dengan kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
d.    Memberikan evaluasi hasil studi kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan Pasal 10 Ayat (1)
e.    Melakukan kegiatan akademik lainnya berdasarkan ketentuan akademik yang berlaku
f.     Menyampiakan laporan hasil studi dan laporan keuangan kepada PIHAK PERTAMA
PASAL 12
SANKSI DAN DENDA

1.    Jika PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Ayat (4) perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian ini dengan PIHAK KEDUA. Selanjutnya PIHAK PERTAMA akan menunjuk pihak lain sebagai pengganti PIHAK KEDUA.
2.    Jika PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Ayat (3) perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menuntut ganti rugi biaya pendidikan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
3.    Jika PIHAK KEDUA terlambat/menunda melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (4) perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 1 (satu) per-mil untuk setiap hari keterlambatan/menunda atau sebesar-besarnya 5% (lima persen) dari nilai perjanjian kerjasama ini.

4.    Jika PIHAK PERTAMA terlambat atau menunda melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (3) perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda sebesar 1 (satu) per-mil untuk setiap hari keterlambatan/menunda atau sebesar-besarnya 5% (lima persen) dari nilai perjanjian kerjasama ini.
5.    Sanksi dan denda seperti yang dimaksud dalam Pasal 12 ini tidak berlaku jika terjadi penundaan atau keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure).

PASAL 13
FORCE MAJEURE

1.    Keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang mengakibatkan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama ini.
2.    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk dapat menunda atau membebaskan kewajibannya masing-masing bila terjadi hal-hal di luar kemampuan manusia (force majeure) dan harus memberitahukan kepada pihak lain secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya force majeure dan dibuktikan dengan keterangan pejabat yang berwenang.
3.    Yang termasuk Force Majeure yaitu keadaan akibat bencana alam seperti banjir bandang, gempa bumi, gunung meletus, dan atau perang yang tidak memungkinkan kontrak perjanjian kerja ini dilaksanakan oleh kedua belah pihak.





PASAL 14
PERSELISIHAN

Jika di kemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari perjanjian kerjasama ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara musyarawah untuk mufakat berdasarkan azas kekeluargaan.

PASAL 15
DOKUMEN

1.     Yang dimaksud dengan dokumen dalam pasal ini adalah dokumen yang ada pada saat mulai, selama, dan sesudah perjanjian berlaku, serta mengikat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah Perjanjian Kerjasama antara Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional Pembantu Rektor I/Ketua/Direktur........nama PT........ tentang  Program Beasiswa Unggulan Jenjang............ Program Studi.......... Konsentrasi.............nama PT........

PASAL 16
LAIN-LAIN

Hal-hal yang bersifat melengkapi dan belum tercantum dalam perjanjian kerjasama ini akan dibuatkan Addendum tersendiri yang melekat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian kerjasama ini.






PASAL 17
PENUTUP

1.    Perjanjian kerjasama ini dianggap sah, berlaku dan mengikat kedua belah pihak.
2.    Perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap dua  asli dibubuhi meterai yang cukup (menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku), ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang untuk kemudian masing-masing pihak menerima satu rangkap yang asli.




PIHAK PERTAMA
KEPALA BIRO PERENCANAAN DAN
KERJASAMA LUAR NEGERI






Dr. Ir. Gatot Hari Priowirjanto
NIP: 130 675 814
PIHAK KEDUA
PEMBANTU REKTOR I
....NAMA PT..............






.................................
NIP: .......................






LAMPIRAN I:

KONTRAK PERJANJIAN KERJA SAMA
DAFTAR NAMA PENERIMA BEASISWA UNGGULAN
UNIVERSITAS …………………

No.
NIM/NO TEST
Nama
Prodi/konsetrasi
Keterangan

















PIHAK PERTAMA
KEPALA BIRO PERENCANAAN DAN
KERJASAMA LUAR NEGERI



Dr. Ir. Gatot Hari Priowirjanto
NIP: 130 675 814
PIHAK KEDUA
PEMBANTU REKTOR I
....NAMA PT..............



.................................
NIP: .......................

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...