DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SEKRETARIAT JENDERAL
BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270 Telp.
021-5738181
KONTRAK
PERJANJIAN KERJA SAMA
PELAKSANAAN PROGRAM
BEASISWA UNGGULAN
PROGRAM STUDI PASCASARJANA
KONSENTRASI .........................................
NAMA PERGURUAN
TINGGI..........................
Nomor : .......................(diisi oleh Biro
PKLN)
Tanggal : .......................(diisi oleh Biro
PKLN)
DIPA TA : 2007
Nomor : 0004.1/023-01.0/-/2007
Tanggal : 31 Desember 2007
MAK : 10.03.0001.0049.0079.5721
Pelaksana : Universitas Diponegoro
Alamat : Kampus Undip Tembalang
Jl. Soedharto, SH Tembalang
Semarang
NPWP : 000.188.56550.300-0
PERJANJIAN
KERJASAMA
ANTARA
SEKRETARIAT
JENDERAL DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA
DENGAN
NAMA PERGURUAN
TINGGI................
TENTANG
PELAKSANAAN
PROGRAM BEASISWA UNGGULAN
PROGRAM STUDI
............. (D4/S1/S2/S3)
KONSENTRASI
.........................................
NAMA PERGURUAN
TINGGI..........................
Nomor: ....................(diisi
oleh Biro PKLN)
Pada
hari ini, ........., tanggal .............., bulan ................., tahun ...............,
kami yang bertandatangan di bawah ini:
1.
Nama : Dr. Ir.
Gatot Hari Priowirjanto
NIP : 130 675 814
Jabatan : Kepala Biro Perencanaan
dan Kerjasama Luar Negeri
Departemen Pendidikan Nasional
Republik Indonesia
Alamat : Jalan Jenderal Sudirman
Senayan, Jakarta 10270
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Jenderal Departemen
Pendidikan Nasional Republik Indonesia, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama :
NIP :
Jabatan : Pembantu Rektor I/Direktur/Ketua
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pembantu Rektor I .......Nama Perguruan Tinggi...........,
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan
menggunakan jasa PIHAK KEDUA dalam melaksanakan
program Beasiswa Unggulan Depdiknas, berdasarkan atas pemikiran:
1. Bahwa
dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan potensi sumber daya daerah
guna melahirkan insan terbaik bangsa yang memiliki pemahaman kebangsaan secara
komprehensif, integritas dan kredibilitas tinggi, berkepribadian unggul,
moderat, serta peduli terhadap kehidupan bangsa dan negara, PIHAK PERTAMA bermaksud mengirim mahasiswa
berprestasi untuk mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA
2.
Bahwa PIHAK KEDUA
bersedia untuk melaksanakan pendidikan dimaksud pada point 1 dengan tenaga
pengajar yang berkualitas di bidangnya dan prasarana yang memadai.
Adapun
ketentuan-ketentuan yang mengatur perjanjian kerjasama ini adalah sebagai
berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Dalam perjanjian
kerjasama ini yang dimaksud dengan:
1. Mahasiswa
adalah Warga Negara Indonesia sebagai peserta didik berprestasi yang telah
memenuhi syarat akademis dan ketentuan penyelenggaraan Beasiswa Unggulan
Depdiknas.
2. Program
Studi........... Kosentrasi......... adalah pendidikan formal jenjang .... yang
diselenggarakan oleh .......nama PT.......
3.
Seleksi adalah proses penjaringan calon peserta yang
dilakukan oleh PIHAK KEDUA dalam
menyelenggarakan tes, baik tertulis maupun wawancara dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA agar peserta dinyatakan
lulus dan berhak mendapat Beasiswa Unggulan serta mengikuti pendidikan di
.......nama PT.........
4.
Proses pendidikan adalah serangkaian proses
belajar-mengajar yang dilaksanakan untuk berlangsungnya pendidikan sampai
dengan pencapaian gelar akademik termasuk proses wisuda.
5.
Beasiswa Unggulan Depdiknas adalah program beasiswa nasional dalam rangka
menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif sesuai dengan visi
pendidikan nasional.
PASAL 2
TUJUAN
1.
Tujuan umum program Beasiswa Unggulan adalah untuk
meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia yang mendukung percepatan pembangunan
daerah, peningkatan inovasi teknologi, peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)
dan peningkatan mutu serta daya saing daerah.
2.
Tujuan khusus meningkatkan sumber daya manusia perguruan
tinggi yang berdasarkan pada produk unggulan pendidikan Nasional serta
menyiapkan perguruan tinggi dalam rintisan mencapai World Class University.
3.
Untuk mencapai tujuan tersebut, PIHAK PERTAMA menugaskan PIHAK
KEDUA untuk menyelenggarakan proses pendidikan bagi peserta program Besiswa
Unggulan Depdiknas sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2).
4.
PIHAK
KEDUA bersedia menerima penugasan tersebut dan
bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan Pasal 1 Ayat
(2).
PASAL
3
PESERTA
PENDIDIKAN
- Peserta Beasiswa Unggulan Program Studi........... Kosentrasi......... jenjang .... yang diselenggarakan oleh .......nama PT....... total berjumlah …(….) orang yang telah menjalani proses seleksi dan harus menjalani proses belajar pada PIHAK KEDUA.
2.
Nama-nama peserta pendidikan adalah seperti yang
tercantum pada lampiran 1 Kontrak Perjanjian
Kerja sama ini.
3.
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengubah dan atau
mengganti nama-nama peserta yang telah tercantum pada lampiran 1 Kontrak
Perjanjian Kerja Sama.
PASAL 4
KURIKULUM PROGRAM
1.
Kurikulum yang digunakan PIHAK KEDUA dalam menyelenggarakan pendidikan adalah kurikulum Program
Program Jenjang............ Program
Studi.......... Konsentrasi.............nama
PT....... dengan memperhatikan tuntutan kebutuhan dari PIHAK PERTAMA
PASAL 5
JANGKA WAKTU PENDIDIKAN
1.
Jangka waktu pendidikan di Program Jenjang............ Program Studi..........
Konsentrasi.............nama PT.......
adalah selama ...(...) semester atau ...(....) bulan.
2.
Jangka waktu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlangsung dari awal perkuliahan semester ........(genap/gasal) mulai bulan...tahun... sampai dengan akhir
masa studi.
3.
Tidak terdapat perpanjangan waktu pemberian beasiswa
pendidikan bagi peserta dari PIHAK
PERTAMA.
PASAL 6
LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan
tersebut pada Pasal 1, diwajibkan menyusun program pendidikan yang meliputi
antara lain materi kuliah, strategi pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan serta evaluasi
yang disampaikan kepada PIHAK PERTAMA
secara tertulis.
PASAL 7
BIAYA PENDIDIKAN DAN BIAYA HIDUP
1.
PIHAK
PERTAMA bertanggung jawab membiayai Biaya Pendidikan untuk setiap orang selama
jangka waktu pendidikan sebesar Rp. ……………… (………………….).
2.
PIHAK
PERTAMA bertanggung jawab membiayai Biaya Hidup untuk setiap
orang mahasiswa per bulan sebesar Rp………(………………)
3.
Dalam jumlah biaya tersebut pada Ayat (1) dan (2) pasal
ini sudah termasuk pajak-pajak, bea materai, dan biaya-biaya lain menurut
ketentuan dan peraturan pemerintah yang berlaku, yang timbul karena perbuatan
dan atau pelaksanaan perjanjian ini dan menjadi beban PIHAK KEDUA.
4.
PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan menarik biaya tambahan pendidikan
dan biaya kemahasiswaan kepada karyasiswa diluar biaya pendidikan yang sudah
disepakati dengan PIHAK PERTAMA.
5.
Pembiayaan Beasiswa Unggulan dibebankan pada DIPA
Sekretariat Jenderal DEPDIKNAS Nomor 0004.1/023-01.0/-/2007 tanggal 31 Desember
2006
dan pembayaran pada tahun
berikutnya akan dibebankan dalam DIPA Sekretariat Jenderal Depdiknas dan atau
DIPA lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 8
PEMBAYARAN
Ketentuan
pembayaran beasiswa keseluruhan dari PIHAK
PERTAMA ke PIHAK KEDUA adalah
sebagai berikut :
1.
Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) akan
melakukan pembayaran beasiswa secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahap I : (DIISI OLEH BIRO PKLN)
b. Tahap II :
c. Tahap III :
d. Tahap IV, dst :
2.
Tahap I dana beasiswa yang dibayarkan oleh PIHAK
PERTAMA akan dibayarkan melalui
pembayaran langsung (LS) ke rekening PIHAK
KEDUA.
Nama :
Nomor Rekening :
Bank :
Pembayaran pertama ini dilakukan segera setelah penandatanganan perjanjian
kerjasama ini dan untuk tahap selanjutnya akan dibayarkan sesuai dengan masa
DIPA tahun berikutnya.
3.
Pembayaran biaya hidup bagi peserta Beasiswa Unggulan
Depdiknas akan dihentikan apabila mahasiswa:
a.
selesai studi;
b.
drop out;
c.
mendapat beasiswa lain;
d.
pindah sekolah, atau mengundurkan diri;
e.
tidak memenuhi persyaratan akademis
f.
hal lainnya yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
4.
Sesuai dengan
Pasal 8 Ayat (3) butir b, c, d,
dan f kepada PIHAK KEDUA berkewajiban
menarik seluruh biaya hidup yang telah diterima mahasiswa peserta Beasiswa
Unggulan (sesuai dengan lampiran 1)
5.
Sesuai dengan Ayat (3) pasal 8, kelebihan dana beasiswa
diperhitungkan kedalam kewajiban PIHAK PERTAMA sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1)
dan Ayat (2) untuk tahun berikutnya dan apabila hingga akhir program Beasiswa
Unggulan masih terdapat sisa dana maka kelebihan dana tersebut wajib disetorkan
kepada Kas Negera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.
Ketentuan dan tata cara penarikan, penyaluran dan
pertanggungjawaban keuangan tunduk pada ketentuan yang berlaku.
PASAL 9
PEMBAYARAN PAJAK
Segala hal yang berkaitan dengan pajak sehubungan dengan Program Beasiswa Unggulan
Depdiknas akan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dan tata perpajakan yang berlaku dan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA
PASAL
10
PELAPORAN
1.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan evaluasi
hasil studi dan laporan keuangan kepada PIHAK
PERTAMA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah semester berakhir.
2.
Apabila mahasiswa sesuai dengan Pasal 3 Ayat (3) tidak
dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama, maka PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan
secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA
3.
Evaluasi Hasil Studi yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA tidak dapat diganggu-gugat
oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 11
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a.
Menerima
laporan secara tertulis mengenai evaluasi hasil studi selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari kerja setelah semester berakhir.
b.
Memberikan teguran secara lisan dan atau tulisan kepada PIHAK KEDUA selaku pelaksana program
Beasiswa Unggulan jika terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang
telah disepakati dalam kontrak perjanjian kerja sama .
2.
PIHAK KEDUA berhak untuk:
a.
Menentukan
hasil seleksi peserta pendidikan Program Jenjang............ Program Studi..........
Konsentrasi.............nama PT....... yang bersifat final dan tidak dapat
diganggu-gugat.
b. Memberlakukan ketentuan Akademik,
Administrasi dan Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.
Menerima
dana Beasiswa Unggulan dari PIHAK
PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1)
3.
PIHAK
PERTAMA
berkewajiban:
a.
Membayar
dana beasiswa kepada PIHAK KEDUA
sebagaimana dimaksud pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) dilaksanakan sesuai tata cara pembayaran yang
diatur dalam pasal 8 ayat 1 perjanjian ini.
b.
Melaksanakan
sanksi dan pembayaran denda jika PIHAK KEDUA
tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 11 Ayat (4)
perjanjian ini.
4.
PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. Menyelenggarakan seleksi terhadap
calon peserta Program Beasiswa Unggulan.
b. Menyediakan
prasarana yang memadai untuk kebutuhan pendidikan bagi peserta Program Beasiswa
Unggulan
c. Menyediakan
tenaga berpengalaman dalam bidang pendidikan bagi peserta Beasiswa Unggulan dengan kualifikasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
d. Memberikan
evaluasi hasil studi kepada PIHAK
PERTAMA sesuai dengan Pasal 10 Ayat (1)
e. Melakukan
kegiatan akademik lainnya berdasarkan ketentuan akademik yang berlaku
f. Menyampiakan
laporan hasil studi dan laporan keuangan kepada PIHAK PERTAMA
PASAL
12
SANKSI
DAN DENDA
1.
Jika
PIHAK KEDUA tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Ayat (4) perjanjian ini, maka
PIHAK PERTAMA berhak memutuskan
perjanjian ini dengan PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA akan
menunjuk pihak lain sebagai pengganti PIHAK
KEDUA.
2.
Jika
PIHAK PERTAMA tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Ayat (3) perjanjian ini, maka
PIHAK KEDUA berhak menuntut ganti
rugi biaya pendidikan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
3.
Jika PIHAK KEDUA
terlambat/menunda melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 11
Ayat (4) perjanjian ini, maka PIHAK
KEDUA akan dikenakan denda sebesar 1 (satu) per-mil untuk setiap hari
keterlambatan/menunda atau sebesar-besarnya 5% (lima persen) dari nilai
perjanjian kerjasama ini.
4.
Jika PIHAK PERTAMA
terlambat atau menunda melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal
11 Ayat (3) perjanjian ini, maka PIHAK
PERTAMA akan dikenakan denda sebesar 1 (satu) per-mil untuk setiap hari
keterlambatan/menunda atau sebesar-besarnya 5% (lima persen) dari nilai
perjanjian kerjasama ini.
5.
Sanksi dan denda seperti yang dimaksud dalam Pasal 12 ini
tidak berlaku jika terjadi penundaan atau keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
sebagai akibat dari keadaan memaksa (force
majeure).
PASAL 13
FORCE MAJEURE
1.
Keadaan
memaksa (force majeure) adalah
keadaan yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang
mengakibatkan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi
kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama ini.
2.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk dapat menunda atau membebaskan
kewajibannya masing-masing bila terjadi hal-hal di luar kemampuan manusia (force majeure) dan harus memberitahukan
kepada pihak lain secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
terjadinya force majeure dan dibuktikan
dengan keterangan pejabat yang berwenang.
3.
Yang
termasuk Force Majeure yaitu keadaan
akibat bencana alam seperti banjir bandang, gempa bumi, gunung meletus, dan
atau perang yang tidak memungkinkan kontrak perjanjian kerja ini dilaksanakan
oleh kedua belah pihak.
PASAL
14
PERSELISIHAN
Jika di kemudian hari terjadi
perselisihan yang bersumber dari perjanjian kerjasama ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara musyarawah untuk
mufakat berdasarkan azas kekeluargaan.
PASAL 15
DOKUMEN
1.
Yang
dimaksud dengan dokumen dalam pasal ini adalah dokumen yang ada pada saat mulai,
selama, dan sesudah perjanjian berlaku, serta mengikat PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA adalah Perjanjian Kerjasama antara Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Departemen
Pendidikan Nasional Pembantu Rektor I/Ketua/Direktur........nama PT........ tentang Program Beasiswa Unggulan Jenjang............ Program Studi..........
Konsentrasi.............nama PT........
PASAL 16
LAIN-LAIN
Hal-hal yang bersifat melengkapi dan
belum tercantum dalam perjanjian kerjasama ini akan dibuatkan Addendum
tersendiri yang melekat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan
perjanjian kerjasama ini.
PASAL 17
PENUTUP
1.
Perjanjian
kerjasama ini dianggap sah, berlaku dan mengikat kedua belah pihak.
2.
Perjanjian
kerjasama ini dibuat rangkap dua asli
dibubuhi meterai yang cukup (menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku), ditandatangani oleh PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta
mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang untuk kemudian masing-masing pihak
menerima satu rangkap yang asli.
PIHAK PERTAMA
KEPALA BIRO PERENCANAAN DAN
KERJASAMA LUAR NEGERI
Dr.
Ir. Gatot Hari Priowirjanto
NIP: 130 675 814
|
PIHAK KEDUA
PEMBANTU REKTOR I
....NAMA
PT..............
.................................
NIP: .......................
|
LAMPIRAN
I:
KONTRAK
PERJANJIAN KERJA SAMA
DAFTAR
NAMA PENERIMA BEASISWA UNGGULAN
UNIVERSITAS
…………………
No.
|
NIM/NO TEST
|
Nama
|
Prodi/konsetrasi
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
PIHAK PERTAMA
KEPALA BIRO PERENCANAAN DAN
KERJASAMA LUAR NEGERI
Dr.
Ir. Gatot Hari Priowirjanto
NIP: 130 675 814
|
PIHAK KEDUA
PEMBANTU REKTOR I
....NAMA
PT..............
.................................
NIP: .......................
|
0 comments:
Post a Comment