Pengertian
Tata Usaha
Tata
usaha merupakan kata majemuk yang arti umumnya ialah kegiatan dalam kantor.
Ditinjau dari aktifitas pokoknya, tata usaha adalah kegiatan untuk mengadakan
pencatatan dan penyusunan keterangan-keterangan sehingga keterangan-keterangan
itu dapat dipergunakan secara langsung sebagai bahan informasi bagi pimpinan
organisasi atau perusahaan yang bersangkutan atau dapat dipergunakan siapa saja
yang dibutuhkannya.
Menurut
(Saiman, 2002; 15) tata artinya suatu aturan/peraturan yang harus ditaati
sedangkan usaha berarti suatu kegiatan dengan mengarahkan tenaga pikiran/badan
untuk mencapai suatu tujuan. Maka dapat disimpulkan tata usaha ialah suatu
peraturan yang terdapat dalam suatu proses penyelenggaraan kerja.
Menurut
Waworuntu dalam (Saiman 1991; 15) Administrasi merupakan proses
penyelenggaraan organisasi secara menyeluruh, sedangkan tata usaha sebagai
kegiatan pencatatan, penggolongan data dan tulis menulis dari proses
tersebut.
Tata
usaha sifatnya membantu atau menunjang bagi kelancaran pekerjaan pokok
perkantoran / organisasi, sehingga tata usaha merupakan unsur administrasi
dalam suatu kantor/organisasi. Sehingga merupakan keseluruhan proses kerjasama
antara dua orang/lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu mencapai
tujuan yang telah disepakati bersama, maka kegiatan tata usaha amat diperlukan
dalam suatu kantor.
Pekerjaan
tata usaha selalu berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya dalam sebuah
organisasi. Tata usaha membantu memperlancar semua pekerjaan pada sebuah
kantor, dengan menyediakan arsip-arsip penting yang dibutuhkan oleh suatu
bagian dalam melaksanakan pekerjaannya. Agar tata usaha dapat berjalan dengan
baik dan maksimal, maka diperlukan suatu sistem tata usaha yang baik, dimana
urutan pekerjaan tata usahs harus disusun dan dijalankan dengan teratur.
Kegiatan
Tata Usaha
Menurut
Waworuntu dalam Saiman (1991; 17) kegiatan tata usaha merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan jasa-jasa perkantoran yang terdiri dari hal-hal berikut ini:
- Korespondensi dan lapangan kegiatan ini berhubungan dengan pencatatan relasi atau kemitraan kerja organisasi ataupun kantor sampai pada persiapan hal-hal yang harus dilaporkan kepada pimpinan.
- Tata hubungan yang berhubungan dengan proses surat menyurat, penerimaan dan pengiriman telepon serta faximile.
- Pencatatan dan perhitungan, kegiatan ini berhubungan dengan data-data laporan, data statistik, dan lain-lain.
- Kearsipan, hal ini penting dalam rangka penyimpanan surat-surat atau dokumen yang dinilai penting dan berkaitan dengan kegiatan kantor/organisasi
Tata
usaha terdapat dalam setiap organisasi pada tingkat pimpinan tertinggi sampai
lapisan yang terbawah. Selanjutnya di antara satuan-satuan organisasi setiap
badan usaha, baik teratas bahkan sebaliknya maupun dari samping ke sisi lainnya
serta silang-menyilang dari dan kemanapun, tentu terjadi hubungan kerja yang
dapat disebut hubungan tata usaha. Hubungan tata usaha ialah kontak di antara
segenap satuan organisasi satu sama lain yang tidak menyangkut perintah dan
tanya jawab melainkan penyampaian keterangan-keterangan dalam rangka memberikan
pelayanan kepada pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang operatif.
Hubungan-hubungan
tata usaha umumnya itu terwujud dalam bentuk syarat, formulir, salinan, kutipan,
tembusan atau sesuatu macam warkat lainnya baik instansi pemerintah maupun
perusahaan swasta dengan baik dan perseorangan dan masing-masing.
Di
Indonesia beberapa dari kegiatan tata usaha yang pokok itu mempunyain sebutan
tersendiri yang sudah umum. Rangkaian pembuatan mengetik surat, termasuk dari
menyiapkan konsepnya samapai selesai ditandatangani umunya dikenal dengan
pekerjaan korespondensi. Pekerjaan manyimpan warkat-warkat pada tempat yang
aman dikenal sebagai kearsipan. Perbuatan menggandakan warkat karena umumnya
memakai lembaran sheet dan mesin streril disebut penyeleksian. Dan terakhir
perbuatan mengirim surat lazim disebut juga pekerjaan ekspedisi, ekspedisi
pekerjaan-pekerjaan inilah yang dianggap sebagai isi dan lingkup tata usaha.
Penyelenggaraan
kegiatan pencatatan-pencatatan yang cermat adalah memelihara dokumen yang
penting sekali untuk keterangan dan bahan-bahan ingatan dalam menyusun program
bagian kantor tersebut. Administrasi kearsipan pada bagian umum meliputi
kegiatan yaitu melaksanakan penerimaan surat, pencatatan surat dan
pendistribusian surat.
Menurut
Waworuntu dalam (Saiman, 1991; 18) dari peranan tata usaha tersebut, maka tata
usaha merupakan proses penyelenggaraan yang berwujud 6 (enam) pola, yaitu
sebagai berikut:
- Menghimpun yaitu kegiatan-kegiatan mengusahakan tersedianya segala keterangan yang tadinya belum ada atau berserakan di mana-mana sehingga siap untuk dipergunakan bilamana diperlukan.
- Mencatat yaitu kegiatan membubuhkan dengan berbagai peralatan tulis keterangan-keterangan yang diperlukan sehingga terwujud tulisan yang dapat dibaca, dikirim dan disimpan. Dalam perkembangan teknologi modern sekarang ini termasuk pula memakai keterangan-keterangan itu dengan alat-alat perekam suara sehingga dapat didengar, misalnya ”pencatatan” pada pita rekaman.
- Mengolah yaitu bermacam-macam kegiatan mengerjakan keterangan-keterangan dengan maksud menjalankannya dalam bentuk yang lebih berguna.
- Mengganda yaitu kegiatan memperbanyak dengan berbagai cara dan alat sebanyak jumlah yang diperlukan.
- Mengirim yaitu kegiatan menyampaikan dengan berbagai cara dan alat dari satu pihak ke pihak lainnya.
- Menyimpan yaitu kegiatan menaruh dengan berbagai cara dan alat di tempat tertentu yang aman.
Ciri
Ciri Pelaksanaan Tata Usaha
Dalam
pelaksanaan tata usaha mempunyai ciri-ciri tersendiri, ciri-ciri
tersebut adalah:
1.
Bersifat Pelayanan
Dalam
hal ini tata usaha hanyalah memberi pelayanan dan bantuan agar satuan operatif
dapat menghasilkan keuntungan atau tujuan yang akan dicapai.
2.
Bersifat Merembes Kesegenap Bagian Dalam Organisasi
Ini
berarti tata usaha sangat diperlukan di mana-mana dan dilaksanakan dalam
seluruh organisasi. Lebih dari itu Tata Usaha dapat mencapai ke segala tempat
dan tidak hanya terbatas dalam lingkungan bangunan, gedung, tata kantor dari
suatu badan usaha atau organisasi yang bersangkutan.
3.
Dilaksanakan Oleh Semua Pihak Dalam Organisasi
Tata
usaha dilaksanakan oleh semua pihak yang ada dalam organisasi terlepas dari
tugasnya masing-masing. Walaupun Tata Usaha merupakan tugas dari sekelompok
pegawai tapi juga dapat dilakukan oleh pejabat pimpinan yang tertinggi dan
tidak mengubah kedudukan pejabat tersebut sebagai kepala yang tugas pokoknya
adalah menggerakkan karyawan dan segenap fasilitas-fasilitas yang ada pada
kantor tersebut.
Daftar
Pustaka:
Saiman.
2002. Manajemen Sekretaris, cetakan pertama, Penerbit Ghalia Indo,
Jakarta
0 comments:
Post a Comment