Contoh Surat Pernyataan Mengurus Paspor



Surat keterangan ini biasanya diperlukan saat kita sedang mengurus paspor. Contoh surat pernyataan ini sesuai dengan apa yang ada di Kantor Imigrasi.

 
SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                :  Gabriel Wahyu Purnomo                   ( L / P )
Tempat / Tgl. Lahir           :  Malang / 25 April 1990
Pekerjaan                         :  Super heroes
Alamat tempat tinggal     :  Jl. Marvel Heroes V / 27 RT. 05 RW. 01
                                             Kel./Kec. Klojen, Malang
                                             No. Telepon / HP. (0341) 112221 / 0856412122134
Dengan ini menyatakan yang sebenar-benarnya bahwa :
·      Saya belum pernah / sudah pernah memiliki Paspor RI Nomor ____________ Berlaku s/d. ________________ Dikeluarkan Kantor Imigrasi _____________
·      Keberangkatan saya ke luar negeri dalam rangka melakukan kunjungan keluarga / wisata / sekolah / berobat / training / lokakarya / umroh dan bukan untuk bekerja.
·      Bahwa data yang terlampir sebagai persyaratan adalah syah dan benar.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan apabila ternyata tidak benar pernyataan ini, saya bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                                     Malang, 17 Maret 2016
                                                                                     Yang membuat pernyataan,



                                                                                     Gabriel Wahyu Purnomo

Peringatan:
·        Undang-undang No.6 tahun 2011 Pasal 126 huruf c : Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
·    Surat Edaran DIRJENIM No. FI.IZ.03.02-1760 tentang Batas waktu pengambilan foto permohonan paspor RI :  Permohonan paspor RI yang telah diterima oleh petugas loket, maka terhadap pemohon wajib melakukan pengambilan foto paling lambat 30 hari kalender, sejak permohonan diterima oleh petugas loket, apabila tidak melanjutkan proses, maka permohonan paspor RI yang bersangkutan dibatalkan dan selanjutnya mengajukan permohonan baru.

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...