SISTEM PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN
ARSIP
a. Sistem Pemeliharaan
Arsip
Arsip harus dijaga keamanannya, baik
dari segi kuantitas (tidak adanya yang tercecer / hilang), kualitas (tidak
mengalami kerusakan), maupun dari segi informalitas (kerahasiaannya). Dalam
pemeliharaan arsip terkandung 2 (dua) pengertian yaitu : (Abu Bakar, 1996
:16)
- Pemeliharaan, perawatan dan penjagaan (pengamanan) terhadap arsip.
- Pemeliharaan, perawatan dan penjagaan (pengamanan) terhadap lingkungan, ruangan kerja, peralatan, temperatur, dan kelembapan.
Dalam pelaksanaannya banyak dijumpai
arsip (terutama arsip in-aktif) ditumpuk digudang bersama dengan peralatan yang
tidak terpakai lagi. Pengamanan pun jarang diperhatikan sehingga mengakibatkan
banyaknya arsip-arsip dicuri dan diperjual belikan untuk dijadikan kertas
pembungkus. Akibatnya kelestarian informasi yang terkandung di dalamnya tidak
akan terjamin.
Berdasarkan kejadian tersebut, maka
pemeliharaan, perawatan dan pengamanan arsip mutlak dilakukan untuk menjamin
kelestariannya informasi yang terkandung di dalam arsip tersebut.
Pemeliharaan secara fisik dapat
dilakukan dengan cara-cara (Mulyono dkk, 1985:48-50) sebagai berikut :
- Pengaturan Ruangan
Ruangan penyimpanan arsip harus terjaga agar tetap kering
(tidak terlalu lembab), terang (sinar matahari tidka terkena langsung). Ruangan
harus kuat dan mempunyai ventilasi yang memadai, sehingga sirkulasi udara dapat
terjaga dan dapat terhindar dari serangan api, air maupun serangga pemakan
kertas.
- Pemeliharaan Tempat Penyimpanan
Sebaiknya arsip disimpan ditempat-tempat yang terbuka,
misalnya dengan menggunakan rak-rak arsip. Apabila harus disimpan ditempat
tertutup (seperti lemari), maka lemari tersebut harus sering dibuka untuk
menjaga tingkat kelembapan. Penataan arsip dilemari harus renggang agar ada
udara diantara arsip-arsip tersebut. Tingkat kelembapan yang terlalu tinggi
dapat menyebabkan timbulnya jamur dan sejenisnya yang akan merusak arsip yang
disimpan.
- Penggunaan Bahan-bahan Pencegah
Untuk menjaga keutuhan agar tetap baik dapat dilakukan
secara preventif, yaitu dengan cara memberikan bahan pencegah kerusakan seperti
confen (kapur barus) untuk mencegah serangga-serangga maupun
kemungkinan-kemungkinan yang lain.
- Larangan-larangan Yang Tidak Boleh Dilanggar
Tempat penyimpanan arsip harus dijaga sedemikian rupa,
supaya tetap terjamin keutuhan, keamanan, kebersihan, kerapian, dan sebagainya.
Untuk itu, perlu dibuat peraturan untuk menjaganya, misalnya petugas atau
siapapun dilarang membawa arsip pulang kerumah akan dikenakan sanksi walaupun
dilakukan hanya sekali saja.
- Kebersihan
Ruangan arsip hendaknya senantiasa bersih dari segala
macam debu untuk membersihkan debu dari ruangan maupun debu yang melekat
diarsip sebaiknya digunakan alat penyedot debu (vacuum cleaner). Arsip juga
harus dibersihkan/dijaga dari noda karat yang ditimbulkan oleh penggunaan klip
dari logam dalam pemberkasan arsip. Untuk mencegahnya sebaiknya digunakan klip
dari bahan plastic yang tidak dapat menimbulkan karat.
b. Sistem Pengamanan
Arsip
Secara umum dikatakan pengamanan
arsip adalah menjaga arsip dari kehilangan maupun dari kerusakan. Pengamanan
arsip menyangkut pengamanan arsip dari segi informasinya.
- Pengamanan Arsip dari Segi Informasi Pengamanan arsip dari segi informasinya terdapat dalam Pasal 11 Undang-undang No. 7 tahun 1971 tentang “Ketentuan Pokok Kearsipan” yang berbunyi sebagai berikut “
- Barang siapa yang sengaja dan melawan hukum, memiliki arsip sebagaimana dimaksud Pasal 1 UU No. 7 tahun 1971 ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
- Barang siapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a UU No. 7 tahun 1971 ini dengan memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya, sedang ia diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana seumur hidup.
- Pengamanan Arsip dari Segi Fisiknya
Pengamanan arsip dari segi fisiknya adalah pengamanan arsip
dari kerusakan. Kerusakan arsip dapat terjadi karena faktor
internal (kerusakan arsip yang disebabkan dari dalam) dan faktor
eksternal (kerusakan arsip yang disebabkan dari luar). (Mulyono dkk, 1985
:46-48).
Kerusakan arsip dari segi faktor
internal antara lain :
- Kualitas Kertas
- Tinta
- Bahan perekat
SISTEM PENYUSUTAN DAN PEMUSNAHAN
ARSIP
a. Sistem Penyusutan
Arsip
Tidak semua warkat memiliki guna
abadi, sebagian warkat pada suatu saat akan habis kegunaannya. Dengan demikian
tidak semua warkat harus disimpan terus-menerus, melainkan ada sebagian harus
dipindahkan atau bahkan dimusnahkan (penyusutan arsip) dapat berupa pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan pada warkat yang tidak memiliki nilai guna
tertentu..
Menurut Teh Liang Gie
(Gie, 1998 : 50), dalam melakukan penyusunan arsip ada beberapa hal yang harus
diperhatikan sebagai berikut :
- Angka pemakaian
- Jadwal referensi arsip
- Nilai kegunaan arsip
- Pemindahan arsip
- Pemusnahan arsip
Penyusutan arsip dapat dilakukan
melalui 2 cara yaitu :
- Pemindahan arsip in-aktif dari pengelola ke unit kearsipan atau pemindahan arsip dari berkas kerja (file aktif) ke file in-aktif.
- Pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna yang berdasarkan perundingan yang berlaku.
Tujuan penyusutan arsip adalah,
untuk :
- Mendayagunakan arsip dinamis sebagai berkas kerja maupun sebagai referensi.
- Menghemat ruang, peralatan dan perlengkapan.
- Mempercepat penemuan kembali arsip.
- Menyelamatkan bahan bukti pertanggung jawaban.
Tahap-tahap pelaksanaan penyusutan
arsip adalah :
1, Tata tertib
Penyusutan arsip di unit pengelola
antara lain :
- Menyiangi, berdasarkan atas Jadwal Referensi Arsip (JRA) dengan melihat referensi pada folder berkas.
- Menyisihkan, berkas yang sudah in-aktif dari berkas aktif dan disimpan pada transfer file.
- Menyortir, memilah-milah arsip yang dimusnahkan dan tidak dipindahkan ke pusat arsip.
- Membuat daftar perpetelaan arsip baik untuk arsip yang akan dimusnahkan maupun yang akan dipindahkan.
- Arsip-arsip yang dipindahkan ke pusat arsip dimasukkan pada box arsip in-aktif tanpa mengubah sistem pemberkasan pada masa aktif.
- Pemindahan dan pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pimpinan unit kerja dengan membuat berita acara.
2. Penyusutan arsip pada masa
transisi (sebelum membuat retensi arsip)
- Memberkas kembali arsip-arsip yang tidak teratur misalnya : majalah, map-map, amplop, formulir-formulir yang berlaku dan seterusnya.
- Membenahi arsip dengan benar. Sistem pembenahan memakai tata cara yang teratur yaitu dengan memberkas arsip sesuai dengan kepentingan.
- Melakukan penilaian
- Mana yang tetap disimpan di unit pengelola
- Mana yang dimusnahkan
- Mana yang layak untuk dipindahkan ke pusat arsip.
- Membuat daftar atas kelompok kegiatan tersebut pada 3 butir
b. Pemusnahan Arsip
Memusnahkan arsip berarti menghapus
keberadaan arsip dari tempat penyimpanan. Jadi pemusnahan arsip adalah tindakan
menghancurkan secara fisik arsip-arsip yang sudah berakhir fungsinya dan sudah
tidak memiliki nilai kegunaan lagi (Mulyono dkk, 1985 : 60).
Pemusnahan arsip yang dilaksanakan
adalah :
Setiap pemusnahan arsip harus
mendapat persetujuan dari Komisaris maupun Direktur Perusahaan.
- Pemusnahan arsip dilakukan secara keseluruhan sehingga tidak dapat dikenal baik isi maupun bentuknya. Pemusnahan arsip dapat dilaksanakan dengan cara membakar dan mencacah.
- Pemusnahan disaksikan oleh beberapa pegawai atau staff yang terkait.
- Membuat berita acara pemusnahan arsip in-akt if yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang. Dari segi ilmiah tujuan penyusutan dan pemusnahan adalah membantu para ilmuan dalam melaksanakan penelitian, terutama jika arsip sudah mencapai masa statis, karena arsip sudah mencapai masa statis, maka akan menonjol kegunaannya dibidang penelitian.
0 comments:
Post a Comment